Sabtu, 05 November 2016

Mendirikan Apotek II : Daftar Perizinan

Perizinan merupakah hal yang mutlak dalam mendirikan suatu usaha, dengan adanya izin maka usaha kita dapat beroperasi secara legal dan tidak melanggar aturan yang ada. Setelah persyaratan dan dokumen sudah tersedia, niat dan bangunan sudah ada, maka saatnya untuk memulai proses perizinan.

Secara jenisnya, perizinan dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Perizinan Farmasi : Mutasi, Registrasi, Rekomendasi, SIPA, SIA
2) Perizinan Umum : HO, SIUP, TDP

Secara alurnya, perizinan dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
Mutasi, Registrasi, Rekomendasi, SIPA, HO, SIA, SIUP dan TDP

Urutan diatas adalah garis besar, berdasarkan pengalaman yang telah saya tempuh. Perbedaan mungkin akan terjadi pada masing-masing daerah, maka dari itu saya tetap menyarankan agar selalu diperiksa ulang kepada pihak yang berwenang.



PERIZINAN


1) Mutasi
Berdasarkan Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (PO-IAI), Mutasi menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi jika seorang Apoteker lulusan di daerah A yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah B. Dahulu, sebelum ada istilah Mutasi, pada awalnya disebut dengan Lolos Butuh. Maka jangan heran jika ada beberapa pihak yang masih menggunakan istilah Lolos Butuh.

Prinsip nya, kita sebagai Apoteker lulusan di Perguruan Tinggi yang berlokasi di Provinsi A, terdaftar sebagai anggota di PD IAI daerah A, agar kita dapat melakukan Praktik Kefarmasian di Kota/Kabupaten B, maka kita perlu memindahkan status keanggotaan kita dari A ke B, sehingga kita terdaftar sebagai Apoteker di PC IAI daerah B, dan legal secara hukum untuk melakukan Praktik Kefarmasian di daerah B. Pengalaman saya, tembusan dan pelaporan kepada PD IAI tujuan dilaksanakan oleh pihak PC IAI tujuan.

Prinsip, contoh dan cara pengurusan Mutasi yang lebih detail akan dibahas pada bagian Mutasi.


2) Registrasi
Setelah kita mendapatkan Surat Persetujuan Mutasi dari PD IAI asal, maka selanjutnya kita harus melakukan Registrasi Keanggotaan di PC IAI daerah tujuan kita. Surat Persetujuan Mutasi itu menjadi salah satu syarat untuk melakukan Registrasi Keanggotaan. Pada tahap ini, kita harus aktif menghubungi PC IAI tempat kita akan melakukan Praktik Kefarmasian. Pada dasarnya, setiap IAI memiliki kantor sekretariat. Informasi terkait kantor dan kontak IAI dapat di telusuri di Google, atau bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Kesehatan dan Apoteker di daerah setempat.

Syarat registrasi merupakan syarat yang memiliki perbedaan paling dominan dengan daerah lainnya, karena setiap PC IAI memiliki kebijakannya masing-masing. Namun jika anda ingin tahu apa saja persyaratan dan prosedur pada saat saya melakukan registrasi, silahkan simak pada bagian Registrasi dan Rekomendasi.


3) Rekomendasi
Rekomendasi dibutuhkan apabila anda, Apoteker yang sudah terdaftar di PC IAI tersebut ingin mendirikan Apotek di daerah setempat. Rekomendasi diterbitkan oleh PC IAI, sehingga persyaratannya juga mengikuti kebijakan PC IAI masing-masing. Syarat dan dokumen yang disiapkan juga hampir sama seperti persayaratan dan dokumen Registrasi Keanggotaan, dengan beberapa tambahan, yang kali ini sudah berkaitan dengan status tanah dan bangunan, akta perjanjian sewa-menyewa (jika menyewa bangunan), bahkan surat perjanjian kerjasama antara APA-PSA. Jika anda ingin tahu apa saja persyaratan dan prosedur yang pernah saya siapkan untuk mengajukan permohonan rekomendasi, silahkan simak pada bagian Registrasi dan Rekomendasi.


4) SIPA
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dibuat terlebih dahulu sebelum Surat Izin Apotek (SIA). Kok bisa? Dahulu saya juga memakai logika yang seperti itu. Mengapa kita membuat izin praktik di suatu tempat praktik kefarmasian sedangkan tempatnya saja belum berizin. Hal itu yang tidak diajarkan di bangku kuliah. Saya baru mendapatkan informasi ini setelah ada perdebatan di masa setelah ujian komprehesif Apoteker. Ada yang menyebutkan SIPA terlebih dahulu, ada yang menyebut SIA, ada pula yang menyebut keduanya diproses secara bersamaan. Ternyata, SIPA dahulu. Di dalam surat permohonan SIPA, di salah satu kolom terdapat keterangan dimana kita akan melakuka praktik kefarmasian? dan tempat yang akan kita tulis adalah nama, tempat dan alamat Apotek yang akan kita dirikan, meskipun secara fisik belum ada.

SIPA diproses di Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, terutama di Bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes). Formulir dan Persyaratan SIPA dan SIA sudah tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan No.889 tahun 2011, namun jika anda malas membukanya, bentuk formulir dan persyaratan serta cara pengurusan akan saya bahas pada bagian SIPA.


5) HO
HO (Hinder Ordonantie) adalah istilah zaman Belanda yang masih populer digunakan hingga saat ini, meskipun sekarang sudah menjadi Undang-Undang Gangguan (UUG) atau lebih dikenal dengan sebutan Izin Gangguan. Ketiganya memiliki pengertian yang sama. Prinsipnya, kita memerlukan izin yang dapat menjamin bahwa kegiatan usaha yang kita lakukan tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan sekitar.

HO merupakan perizinan umum yang tidak terkait dengan perizinan farmasi, artinya kita dapat mengajukan tanpa keterikatan dengan perizinan farmasi lainnya. Namun, sesuai kebijakan di daerah tempat saya berada, HO untuk usaha Apotek memerlukan SIPA yang diterbitakan oleh Dinas Kesehatan setempat, sehingga dengan sangat terpaksa, saya baru bisa mengurus HO setelah SIPA saya diterbitkan. Perizinan HO sangat rumit, terlebih kita harus mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan tetangga kita di 4 arah mata angin, yakni utara, barat, timur, dan selatan. Selain itu, kita juga diminta untuk mendapatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Badan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya, akan saya bahas di bagian HO.


6) SIA
Surat Izin Apotek (SIA) dapat dibuat setelah kita memiliki SIPA dan HO. Prosedur untuk pengurusan SIA masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No.1332 tahun 2002, dengan tahapan formulir-formulir APT. Kita hanya perlu menyusun struktur ruangan, yang dikukuhkan dengan denah ruangan dan mengadakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan. Menurut informasi dari petugas di Dinkes, ada beberapa persyaratan yang berbeda pada setiap Kota/Kabupaten. Sebagai contoh, di Kota/Kabupaten provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Studi Kelayakan merupakan syarat yang harus dipenuhi, namun tidak untuk di Kota tempat saya mendirikan apotek. Sebagai gambaran proses perizinan dan persyaratan SIA, anda dapat membaca ulasan saya di bagian SIA.


7) SIUP dan TDP
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, sedangkan TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. SIUP dibutuhkan karena kita melakukan proses jual-menjual barang, dalam hal ini komoditi yang kita dagangkan adalah obat-obatan, alat kesehatahan, makanan dan minuman, bahkan produk kimia rumah tangga seperti shampoo, pasta gigi, dsb. TDP diperlukan apabila kita ingin membuat suatu usaha, meskipun tidak berbentuk PT ataupun CV, kita wajib untuk membuat tanda perusahan berupa usaha perorangan.

Awalnya untuk usaha pada umumnya SIUP dan TDP diurus secara bersamaan HO, namun karena terdapat kebijakan dimana HO untuk usaha Apotek memerlukan SIPA sebagai syarat, dan SIUP-TDP memerlukan SIA sebagai syarat, maka ketiga perizinan ini terpisah.

Hal yang menarik dari HO, SIUP dan TDP adalah Dinas yang menerbitkan izin, dimana setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Untuk beberapa daerah, HO ada yang diurus oleh Kelurahan, ada yang di Kecamatan, SIUP diurus oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dsb. Namun, untuk kota tempat saya mendirikan Apotek, sudah sangat terorganisir dengan baik. HO, SIUP dan TDP, ketiganya diterbitkan secara satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Keterangan lebih lanjut terkait SIUP dan TDP akan saya bahas di bagian SIUP dan TDP.



PENUTUP

Pembahasan sengaja saya buat terpisah karena akan sangat panjang jika dijadikan menjadi satu artikel, sehingga tidak akan efektif dan menarik jika dibaca secara langsung sekaligus. Perlu diingat bahwa segala bentuk persyaratan dan prosedur yang saya paparkan adalah sesuai dengan kebijakan daerah tempat saya mendirikan Apotek, maka dari itu saya berharap tidak ada yang protes karena ketidaksesuaian apa yang saya paparkan dengan kenyataan yang anda hadapi. Tujuan saya adalah agar informasi yang saya berikan dapat memberikan gambaran tentang perizinan Apotek yang sesungguhnya, yang tidak pernah diajarkan secara detail di bangku kuliah. Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman sejawat dimanapun anda berada.

Jumat, 04 November 2016

Mendirikan Apotek I : Persyaratan dan Dokumen

Mendirikan apotek bisa dikatakan susah-susah gampang. Susah nya adalah kita harus siap untuk bolak-balik dalam pengurusan perizinan, inventaris, dan mengurus persediaan komoditi/obat. Mudah nya adalah semua bisa dilakukan sendiri, asal serius dan tidak malu bertanya.

Perlu diketahui bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan No.1332 tahun 2002, izin apotek sudah didelegasikan oleh Menteri Kesehatan kepada Dinas Kesehatan/Kabupaten setempat, dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi. Artinya, peraturan dan persyaratan pada setiap Kota/Kabupaten di Indonesia akan berbeda. Memang secara garis besar acuannya adalah Kepmenkes 1332, namun ada beberapa persyaratan kecil yang disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Saran saya adalah silahkan menjalin relasi dan berkonsultasi dengan PC IAI setempat, kemudian aktif bertanya kepada Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten anda. Tidak perlu takut, karena bagian yang mengurusi izin baik SIPA maupun SIA berada di bagian Bidang Pelayanan Kesehatan (YANKES), dimana dalam bagian tersebut setidaknya ada satu orang Apoteker yang bertugas disana.

Perizinan yang diperlukan untuk mendirikan Apotek terbilang cukup banyak, dan ada urutan dan klasifikasinya. Izin tersebut diantaranya: Mutasi, Registrasi, Rekomendasi, SIPA, HO, SIA, SIUP dan TDP. Perizinian ini akan dibahas pada artikel bagian II.

Sebelum ke bagian perizinan, alangkah baiknya kita menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen yang mutlak harus ada, agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.

DAFTAR PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

Meskipun akan berbeda, kurang-lebih nya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah, namun beberapa persyaratan dan dokumen ini harus tersedia.

1) Apoteker yang bersedia menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA)
2) Ijazah Profesi Apoteker
3) Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
4) Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA)
5) Surat Sumpah Apoteker (SSA)
6) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7) Kartu Tanda Apoteker (KTA)
8) Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), Baik Apoteker maupun Pemilik Sarana Apotek (PSA)
9) Sertifikat Tanda Bukti Hak (Buku Tanah dan Surat Ukur)
10) Akta Perjanjian Sewa-menyewa (Jika menyewa tanah dan bangunan milik orang lain)
11) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang akan dipakai
12) Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
13) Pas Foto berbagai ukuran yang banyak
14) Materai Rp 6000 yang banyak
15) Siap membeli Map berbagai warna yang banyak
16) Siap membuat berbagai Surat Pernyataan, lanjutan dibahas pada artikel bagian II

*untuk no.2,3,4,5, sebaiknya juga disediakan dokumen Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang

Intinya, jika ingin mendirikan sebuah apotek, hal pertama yang harus disiapkan adalah niat dan bangunan! Jika anda sudah memiliki niat dan bangunan, maka seluruh persyaratan dan perizinan dapat disusul dan dikerjakan kemudian hari. Sebagai contoh, misalnya anda adalah lulusan Apoteker Daerah Istimewa Yogyakarta, dan anda akan mendirikan Apotek di Kota Bandung, maka anda harus melakukan Mutasi/Lolos Butuh, memindahkan status keanggotaan dari PD IAI DIY ke PC IAI Bandung, dan untuk melakukan Mutasi, anda harus memiliki tujuan tempat kerja di Bandung, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Memiliki/Akan Memiliki Tempat Kerja di Bandung, dan untuk memiliki tujuan tempat kerja di sana, anda harus memiliki bangunan yang pada akhirnya akan anda jadikan Apotek. Maka dari itu, memiliki bangunan adalah hal pertama yang harus anda usahakan.

Pembahasan selanjutnya di artikel bagian II adalah mengenai Perizinan, meskipun pada akhirnya terdapat perbedaan dengan kebijakan masing-masing daerah, namun secara garis besar jenis dan prosedurnya hampir sama, hanya sedikit bumbu yang berbeda. Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman sejawat dimanapun anda berada.


Pertimbangan Pekerjaan Apoteker

APA YANG DILAKUKAN SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH APOTEKER?


Setiap mahasiswa program profesi Apoteker yang melaksanakan pengambilan Sumpah Apoteker selalu dihadapkan dengan pertanyaan; Setelah ini bagaimana? Begitulah kira-kira yang diucapkan seluruh teman sejawat saya. Pada dasarnya, semua lulusan Apoteker ingin langsung bekerja, apalagi setelah 5 tahun down karena kita tidak memiliki penghasilan. Kita tidak seperti mahasiswa jurusan lain yang memiliki waktu untuk kerja sambilan. Namun jangan terburu-buru, ada beberapa tips yang dapat dilakukan sebelum "terlanjut basah" seperti yang dialami oleh mayoritas lulusan Apoteker Baru. Hampir seluruh Apoteker Baru mengaku "menyesal" dengan pilihan pekerjaannya. Dalam grup sosial-media Whatsapp angkatan kami yang berjumlah 80+ orang, mayoritas mengaku menyesal. Kok bisa? Mari kita cermati.

MENENTUKAN MINAT

Pada umumnya minat terhadap jenis pekerjaan mulai tumbuh sejak kita masih duduk di bangku kuliah Sarjana, namun ada beberapa individu yang tidak dapat memutuskan hingga Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) selesai. Ada beberapa keuntungan yang didapatkan apabila kita menentukan minat diakhir perjuangan. Pada saat selesai PKPA, pengalaman yang kita dapatkan pada saat PKPA memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menentukan jenis pekerjaan yang kita inginkan. Meskipun pada akhirnya sebagian besar apoteker akan merubah haluan, persiapan dini dalam menentukan jenis pekerjaan sangat membantu, setidaknya anda dapat mengeliminasi beberapa jenis pekerjaan yang dianggap sangat tidak cocok dengan karakter anda.

Jenis pekerjaan yang menjanjikan, berikut plus-minus nya antara lain:

1) Rumah Sakit
Rumah sakit adalah pilihan utama saya setelah lulus dari profesi Apoteker. Hal yang perlu diketahui dalam bekerja di RS adalah; tanggung jawab nya besar! Bekerja di RS cocok bagi apoteker yang ingin terus belajar dan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Tugas yang dilakukan sesuai dengan Pekerjaan Kefarmasian di Rumah Sakit, namun tergantung lagi dengan RS mana anda menitih karir. Pengalaman saya, saya ditempatkan pada Farmasi Rawat Inap, melayani resep pasien rawat inap, sehingga obat nya banyak berbentuk injeksi. Saya juga pernah dikenalkan dengan Rekonstitusi Sitotoksik, di ruangan kedap dengan tekonologi Biological Safety Cabinet (BSC) dan pakaian seperti Astronaut. Sangat menarik!

Kelebihan:
Selalu belajar hal baru, lumayan sibuk sehingga waktu cepat berlalu, jam kerja menggunakan sistem shift, pada umumnya 7-8 jam, bisa shift pagi atau siang, bahkan beberapa RS ada yang menerapkan shift malam. Bertemu dengan tenaga medis dan paramedis yang lain dan belajar kooperatif.
Kekurangan:
Gaji yang tidak layak, bahkan tidak sesuai dengan perjuangan yang dialami pada saat kuliah. FreshGrad kisaran Rp 3-5 juta di Jabodetabek. Kita tidak perlu munafik soal gaji, semua orang ingin memiliki penghasilan yang layak dan kehidupan yang sejahtera. Sampai detik ini saya masih tidak mengerti mengapa bisa sangat minim seperti itu, namun saran saya jika ekonomi menjadi salah satu pertimbangan, ada beberapa RS Negeri di DKI Jakarta yang memiliki gaji spektakuler (berdasarkan informasi yang berbedar di grup sosial-media angkatan). Selalu berkomunikasi dengan baik di grup angkatan, terkadang teman sejawat kita memiliki informasi yang tidak terduga (pernah ada yang menawarkan Rp 11 juta/bulan). Kekurangan kedua, ada beberapa RS hari sabtu kerja, Boss.

2) Industri Farmasi
Kesan teman sejawat saya yang berada di Industri Farmasi; capek man! Sangat lelah, itu yang tergambar dari wajah mereka. Kami sesekali bertemu dan berdiskusi, pada saat weekend di tempat nongkrong, untuk membahas nasib di tempat kerja masing-masing. Intinya, jika ingin di Industri Farmasi, maka siap untuk menjilat atasan, siap menjadi kutu loncat demi karir. Demi keberlangsungan karir, pada saat jam pulang pun kita harus terlihat masih sibuk dan mengerjakan sesuatu hingga pekerjaan nya benar-benar ditambah. Pernah ada teman saya yang ingin melawan budaya menjilat tersebut, hasilnya sentimen terhadap dirinya. Sad. Berikut yang saya dapatkan dari mereka:
Kelebihan:
Gaji yang spektakuler, FreshGrad bisa mencapai Rp 5 juta hingga lebih, sebagian besar hari sabtu libur, sesuai dengan waktu kerja kantoran. Belajar ilmu bisnis dan komunikasi (untuk beberapa divisi seperti marketing).
Kekurangan:
Mimpi buruk semua Apoteker Industri Farmasi. Lembur! ada cerita dari teman saya, dia sejak subuh sudah bangun, untuk mendapatkan layanan antar-jemput gratis dari perusahaan, jam 5 pagi. Kemudian, jam kerja normal sampai sore, namun kenyataannya hampir setiap hari sampai jam 11 malam! Begitu rutinitas setiap hari. Namun sebenarnya jumlahnya pekerjaan disesuaikan lagi dengan divisi masing-masing, entah itu QC, QA, produksi dsb. Tapi tetap aja, semuanya bikin capek, Boss.

3) Apotek
Apotek merupakan pilihan bagi para apoteker baru yang tidak ingin ribet, artinya cukup menjadi Apoteker sebagaimana mestinya (Apoteker, Apotek-er). Sebelumnya memang Apoteker dikenal oleh masyarakat sebagai profesi yang melaksanakan praktik kefarmasian di Apotek. Memilih Apotek berarti siap belajar ilmu manajemen, porsinya sekitar 80% dibandingkan dengan praktik farmasi klinis. Tanpa manajemen yang baik, Apotek dipastikan tidak dapat bertahan. Tentunya Apotek menjadi pilihan yang sangat tepat bagi Apoteker yang memiliki otak bisnis.
Kelebihan:
Pekerjaan yang tidak begitu berat, menjadi tantangan yang menarik bagi pengelola milik sendiri, keuntungan finansial berbanding lurus dengan usaha keras kita. Pernah ada bocoran di salah satu apotek di Yogyakarta, dimana omzet per hari bisa mencapai Rp 10 juta. Andaikan margin rata-rata 20%, kita sudah mengantongi Rp 2 juta per hari. Setelah biaya sewa dan BOP, kira-kira sebesar Rp 1,5 juta per hari, kita masih termasuk didalam kategori sejahtera.
Kekurangan:
Bagi Apoteker yang dipekerjakan oleh Pemilik Sarana Apotek (PSA), terkadang tanggung jawab yang diterima sangat besar. Semua pekerjaan dilimpahkan kepada Apoteker, PSA hanya terima bersih, dan terkadang hubungan bukan kerjasama sepadan, tetapi hubungan atasan-bawahan, dengan bayaran yang sangat tidak layak. FreshGrad berkisar antara Rp 2-3 juta untuk ibukota provinsi. Sangat prihatin bukan? Saran saya, jika ada modal, berani lah untuk memulai apotek sendiri. Jika belum ada, segera kumpulkan.

4) Distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Tidak begitu banyak cerita pekerajaan kefarmasian di Distributor. Teman sejawat pun hanya sebagian kecil yang berkarir di jalan ini. Namun, dari berdasarkan pengalaman PKPA dan diskusi dengan teman sejawat, terdapat beberapa hal yang mungkin perlu diketahui (jika tidak didapatkan/diceritakan pas PKPA):
Kelebihan:
Mempelajari ilmu berdagang yang baik, ilmu dapat diterapkan untuk usaha distribusi komoditi lain, dengan kata lain, batu pijakan untuk menjadi pengusaha. Saya mempunyai senior yang sudah lama bekerja di PBF, pada akhirnya dia membuka PBF milik dia sendiri. Hal yang sulit dilakukan oleh pekerja Industri Farmasi (coba saja buka Industri, kalau bukan Industri obat tradisional/herbal yang skala UKM, sulit sekali, teradang butuh investor). Hasilnya, sejahtera. Pekerjaan kefarmasian di Distributor pada dasarnya hampir seperti Industri Farmasi, dengan prinsip bisnis. Namun menurut pengakuan teman sejawat, tidak ada kata capek di jenis pekerjaan ini.
Kekurangan:
Ada suatu cerita yang menarik, beberapa Distributor membuka lowongan kerja Apoteker setiap kelipatan 3 bulan. Sungguh aneh bukan? Ternyata setiap rekruitmen, tenaga kerja dalam masa percobaan selama 3 bulan, sebagian besar tidak ingin melanjutkan kontrak sebagai karyawan tetap. Pekerjaan distributor memang cukup menjanjikan, namun secara jenjang karir tidak memihak pada Apoteker. Pernah ada Distributor di salah satu ibukota provinsi yang melarang Apoteker untuk berhubungan dengan sistem keuangannya. Penanggung jawab masa wewenang dibatasi? 

5) Pemerintahan
Apoteker di pemerintahan jumlahnya sangat kecil, jika ada, pada umumnya posisi tersebut diisi oleh senior kita yang sudah terkenal di dunia farmasi daerah setempat. Para pegawai di Dinas Kesehatan Provinisi maupun Kota/Kabupaten, yang berkompetensi di bidang Farmasi (Yankes), hampir seluruhnya anggota IAI senior. Pekerjaan yang menjanjikan bila dilihat dari sudut pandang power, bukan finance. Saran saya, jika tidak bisa/ingin menjadi bagian dari pemerintahan, minimal harus memiliki relasi dengan teman sejawat disana, karena berbagai izin direkomendasikan dan dikeluarkan oleh Dinkes melalui mereka. Belum ada informasi dan pengalaman bekerja di BPOM yang dapat saya sampaikan.
Kelebihan:
Jam kerja pemerintahan, seperti PNS yang memiliki jam pelayanan yang terbilang cukup pendek. Pekerjaan seputar sistem dan peraturan, memiliki power di daerah setempat. Dapat berkontribusi dalam menetepkan kebijakan Yankes di daerah setempat.
Kekurangan:
Tidak semua orang ingin terlibat dengan pekerjaan pemerintahan. Terlibat dalam pemerintahan, artinya siap menjadi transparan dan bebas dari segala hasutan KKN. Kehidupan dengan privasi keuangan tidak dapat dipertahankan. Terkadang, meskipun kita menerapkan kejujuran tetap saja dapat dimanipulasi dan dijatuhkan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

6) Peneliti
Menjadi peneliti memang terkadang sangat menarik, namun jika kita memperhitungkan kehidupan jangka panjang, perlu dipertimbangkan lagi terkait besarnya penghasilan dan waktu luang. Pada umumnya para peneliti adalah orang yang lebih mengutamakan kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan hal baru yang bermanfaat. Searah dengan yang diserukan oleh kebanyakan orang, jika ingin menjadi peneliti memang seharusnya tidak perlu mengambil program profesi, karena sangat mubazir dan tidak ada keterkaitan antara ilmu eksak Farmasi dengan tenaga kerja Profesi Apoteker.
Kelebihan:
Memenuhi hasrat sebagai peneliti, terkadang mendapatan proyek penelitian ke luar negeri. Saya punya teman sejawat seperjuangan, yang setelah lulus Apoteker malah menjadi peneliti di negeri Sakura. Hasil yang kita kerjakan juga berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, menjadi kebahagiaan bagi beberapa orang.
Kekurangan:
Pekerjaan yang tidak dapat ditunda, terlebih jika kita meneliti dalam rangka melanjutkan studi. Studi PhD mantan dosen saya di Prancis sudah memakan waktu lebih dari 3 tahun dan masih terus berlangsung. Peneliti pada umum nya sepaket dengan akademisi, menyebarkan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi. Waktu yang bisa dibilang tidak fleksibel dibanding tenaga kerja Apoteker lainnya.


PENGALAMAN

Saat saya masih kuliah Sarjana, saya sudah mengeliminasi jenis pekerjaan yang berkaitan dengan Industri Farmasi. Hal ini sangat membantu, dimana saat kita menempuh pendidikan profesi, kita sudah bisa fokus untuk belajar secara intens ke arah yang kita inginkan. Pelajaran Industri Farmasi Hanya dianggap pelajaran yang cukup tahu saja, lewat di dalam proses pembelajaran kita, namun perlu diingatkan bukan berarti kita harus mengabaikan, namun minimal kita mengerti konten pelajaran yang disampaikan karena di dunia kerja secara tidak langsung semuanya akan berkaitan.

Pada saat menempuh Sarjana, saya ingin menjadi seorang researcher. Setelah saya melaksanakan tugas akhir, saya baru merasa bahwa penelitian itu tidak sesuai dengan karakter saya. Maka pada saat kuliah profesi, saya mendalami Farmasi Klinis sebagai persiapan untuk bekerja di Rumah Sakit. Hal itu masih saya pertahankan hingga lulus program profesi dan bekerja di salah satu Rumah Sakit Internasional terbaik di Tangerang. Namun, ibarat orang bekata; tidak apa-apa mencoba, setidaknya ada pengalaman, akhirnya saya memutuskan untuk berhenti dan merubah haluan ke ranah Farmasi Komunitas, yaitu Apotek!

Mengapa saya begitu nekat, meninggalkan segala obat injeksi, ampul-ampul yang cantik dan rekonstitusi sitotoksik yang sangat menarik itu? Ternyata, selain menentukan minat, kita juga harus tahu apa tujuan kita memilih suatu jenis pekerjaan Farmasi tersebut. Tujuan saya memang kesejahteraan, dengan minat di dunia bisnis akhirnya saya mengambil jalan sebagai pengusaha meskipun harus dimulai dari nol (pemula).

TUJUAN

Pada akhirnya, tujuan adalah hal utama dalam melakukan pertimbangan. Pada saat saya kuliah, saya selalu memegang teguh prinsip idealis, segala sesuatu harus sesuai dengan literatur. Hal tersebut yang membuat saya memilih pekerjaan di rumah sakit. Namun, setelah melihat dunia yang sebenarnya, saya mengubah haluan menjadi pengusaha kecil di dunia farmasi komunitas, Apotek. Ternyata tujuan saya sebenarnya tidak begitu idealis, tetapi lebih cederung ke realistis. Atas dasar hal itu, saya sekarang ingin membagi rata antara pelayanan kefarmasian yang idealis dengan bisnis yang dapat menghasilkan finansial yang layak untuk kehidupan jangka panjang.

Maka dari itu, jika anda sudah lulus dan bertanya; Setelah ini bagaimana? Maka anda sudah mendapatkan sedikit gambaran. Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman sejawat dimanapun anda berada.