Perlu diketahui bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan No.1332 tahun 2002, izin apotek sudah didelegasikan oleh Menteri Kesehatan kepada Dinas Kesehatan/Kabupaten setempat, dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi. Artinya, peraturan dan persyaratan pada setiap Kota/Kabupaten di Indonesia akan berbeda. Memang secara garis besar acuannya adalah Kepmenkes 1332, namun ada beberapa persyaratan kecil yang disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Saran saya adalah silahkan menjalin relasi dan berkonsultasi dengan PC IAI setempat, kemudian aktif bertanya kepada Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten anda. Tidak perlu takut, karena bagian yang mengurusi izin baik SIPA maupun SIA berada di bagian Bidang Pelayanan Kesehatan (YANKES), dimana dalam bagian tersebut setidaknya ada satu orang Apoteker yang bertugas disana.
Perizinan yang diperlukan untuk mendirikan Apotek terbilang cukup banyak, dan ada urutan dan klasifikasinya. Izin tersebut diantaranya: Mutasi, Registrasi, Rekomendasi, SIPA, HO, SIA, SIUP dan TDP. Perizinian ini akan dibahas pada artikel bagian II.
Sebelum ke bagian perizinan, alangkah baiknya kita menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen yang mutlak harus ada, agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.
DAFTAR PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Meskipun akan berbeda, kurang-lebih nya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah, namun beberapa persyaratan dan dokumen ini harus tersedia.
1) Apoteker yang bersedia menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA)
2) Ijazah Profesi Apoteker
3) Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
4) Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA)
5) Surat Sumpah Apoteker (SSA)
5) Surat Sumpah Apoteker (SSA)
6) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7) Kartu Tanda Apoteker (KTA)
8) Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), Baik Apoteker maupun Pemilik Sarana Apotek (PSA)
9) Sertifikat Tanda Bukti Hak (Buku Tanah dan Surat Ukur)
10) Akta Perjanjian Sewa-menyewa (Jika menyewa tanah dan bangunan milik orang lain)
11) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang akan dipakai
12) Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
13) Pas Foto berbagai ukuran yang banyak
14) Materai Rp 6000 yang banyak
15) Siap membeli Map berbagai warna yang banyak
16) Siap membuat berbagai Surat Pernyataan, lanjutan dibahas pada artikel bagian II
*untuk no.2,3,4,5, sebaiknya juga disediakan dokumen Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang
*untuk no.2,3,4,5, sebaiknya juga disediakan dokumen Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang
Intinya, jika ingin mendirikan sebuah apotek, hal pertama yang harus disiapkan adalah niat dan bangunan! Jika anda sudah memiliki niat dan bangunan, maka seluruh persyaratan dan perizinan dapat disusul dan dikerjakan kemudian hari. Sebagai contoh, misalnya anda adalah lulusan Apoteker Daerah Istimewa Yogyakarta, dan anda akan mendirikan Apotek di Kota Bandung, maka anda harus melakukan Mutasi/Lolos Butuh, memindahkan status keanggotaan dari PD IAI DIY ke PC IAI Bandung, dan untuk melakukan Mutasi, anda harus memiliki tujuan tempat kerja di Bandung, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Memiliki/Akan Memiliki Tempat Kerja di Bandung, dan untuk memiliki tujuan tempat kerja di sana, anda harus memiliki bangunan yang pada akhirnya akan anda jadikan Apotek. Maka dari itu, memiliki bangunan adalah hal pertama yang harus anda usahakan.
Pembahasan selanjutnya di artikel bagian II adalah mengenai Perizinan, meskipun pada akhirnya terdapat perbedaan dengan kebijakan masing-masing daerah, namun secara garis besar jenis dan prosedurnya hampir sama, hanya sedikit bumbu yang berbeda. Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman sejawat dimanapun anda berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar