Sabtu, 05 November 2016

Mendirikan Apotek II : Daftar Perizinan

Perizinan merupakah hal yang mutlak dalam mendirikan suatu usaha, dengan adanya izin maka usaha kita dapat beroperasi secara legal dan tidak melanggar aturan yang ada. Setelah persyaratan dan dokumen sudah tersedia, niat dan bangunan sudah ada, maka saatnya untuk memulai proses perizinan.

Secara jenisnya, perizinan dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Perizinan Farmasi : Mutasi, Registrasi, Rekomendasi, SIPA, SIA
2) Perizinan Umum : HO, SIUP, TDP

Secara alurnya, perizinan dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
Mutasi, Registrasi, Rekomendasi, SIPA, HO, SIA, SIUP dan TDP

Urutan diatas adalah garis besar, berdasarkan pengalaman yang telah saya tempuh. Perbedaan mungkin akan terjadi pada masing-masing daerah, maka dari itu saya tetap menyarankan agar selalu diperiksa ulang kepada pihak yang berwenang.



PERIZINAN


1) Mutasi
Berdasarkan Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (PO-IAI), Mutasi menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi jika seorang Apoteker lulusan di daerah A yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di daerah B. Dahulu, sebelum ada istilah Mutasi, pada awalnya disebut dengan Lolos Butuh. Maka jangan heran jika ada beberapa pihak yang masih menggunakan istilah Lolos Butuh.

Prinsip nya, kita sebagai Apoteker lulusan di Perguruan Tinggi yang berlokasi di Provinsi A, terdaftar sebagai anggota di PD IAI daerah A, agar kita dapat melakukan Praktik Kefarmasian di Kota/Kabupaten B, maka kita perlu memindahkan status keanggotaan kita dari A ke B, sehingga kita terdaftar sebagai Apoteker di PC IAI daerah B, dan legal secara hukum untuk melakukan Praktik Kefarmasian di daerah B. Pengalaman saya, tembusan dan pelaporan kepada PD IAI tujuan dilaksanakan oleh pihak PC IAI tujuan.

Prinsip, contoh dan cara pengurusan Mutasi yang lebih detail akan dibahas pada bagian Mutasi.


2) Registrasi
Setelah kita mendapatkan Surat Persetujuan Mutasi dari PD IAI asal, maka selanjutnya kita harus melakukan Registrasi Keanggotaan di PC IAI daerah tujuan kita. Surat Persetujuan Mutasi itu menjadi salah satu syarat untuk melakukan Registrasi Keanggotaan. Pada tahap ini, kita harus aktif menghubungi PC IAI tempat kita akan melakukan Praktik Kefarmasian. Pada dasarnya, setiap IAI memiliki kantor sekretariat. Informasi terkait kantor dan kontak IAI dapat di telusuri di Google, atau bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Kesehatan dan Apoteker di daerah setempat.

Syarat registrasi merupakan syarat yang memiliki perbedaan paling dominan dengan daerah lainnya, karena setiap PC IAI memiliki kebijakannya masing-masing. Namun jika anda ingin tahu apa saja persyaratan dan prosedur pada saat saya melakukan registrasi, silahkan simak pada bagian Registrasi dan Rekomendasi.


3) Rekomendasi
Rekomendasi dibutuhkan apabila anda, Apoteker yang sudah terdaftar di PC IAI tersebut ingin mendirikan Apotek di daerah setempat. Rekomendasi diterbitkan oleh PC IAI, sehingga persyaratannya juga mengikuti kebijakan PC IAI masing-masing. Syarat dan dokumen yang disiapkan juga hampir sama seperti persayaratan dan dokumen Registrasi Keanggotaan, dengan beberapa tambahan, yang kali ini sudah berkaitan dengan status tanah dan bangunan, akta perjanjian sewa-menyewa (jika menyewa bangunan), bahkan surat perjanjian kerjasama antara APA-PSA. Jika anda ingin tahu apa saja persyaratan dan prosedur yang pernah saya siapkan untuk mengajukan permohonan rekomendasi, silahkan simak pada bagian Registrasi dan Rekomendasi.


4) SIPA
Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dibuat terlebih dahulu sebelum Surat Izin Apotek (SIA). Kok bisa? Dahulu saya juga memakai logika yang seperti itu. Mengapa kita membuat izin praktik di suatu tempat praktik kefarmasian sedangkan tempatnya saja belum berizin. Hal itu yang tidak diajarkan di bangku kuliah. Saya baru mendapatkan informasi ini setelah ada perdebatan di masa setelah ujian komprehesif Apoteker. Ada yang menyebutkan SIPA terlebih dahulu, ada yang menyebut SIA, ada pula yang menyebut keduanya diproses secara bersamaan. Ternyata, SIPA dahulu. Di dalam surat permohonan SIPA, di salah satu kolom terdapat keterangan dimana kita akan melakuka praktik kefarmasian? dan tempat yang akan kita tulis adalah nama, tempat dan alamat Apotek yang akan kita dirikan, meskipun secara fisik belum ada.

SIPA diproses di Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, terutama di Bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes). Formulir dan Persyaratan SIPA dan SIA sudah tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan No.889 tahun 2011, namun jika anda malas membukanya, bentuk formulir dan persyaratan serta cara pengurusan akan saya bahas pada bagian SIPA.


5) HO
HO (Hinder Ordonantie) adalah istilah zaman Belanda yang masih populer digunakan hingga saat ini, meskipun sekarang sudah menjadi Undang-Undang Gangguan (UUG) atau lebih dikenal dengan sebutan Izin Gangguan. Ketiganya memiliki pengertian yang sama. Prinsipnya, kita memerlukan izin yang dapat menjamin bahwa kegiatan usaha yang kita lakukan tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan sekitar.

HO merupakan perizinan umum yang tidak terkait dengan perizinan farmasi, artinya kita dapat mengajukan tanpa keterikatan dengan perizinan farmasi lainnya. Namun, sesuai kebijakan di daerah tempat saya berada, HO untuk usaha Apotek memerlukan SIPA yang diterbitakan oleh Dinas Kesehatan setempat, sehingga dengan sangat terpaksa, saya baru bisa mengurus HO setelah SIPA saya diterbitkan. Perizinan HO sangat rumit, terlebih kita harus mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan tetangga kita di 4 arah mata angin, yakni utara, barat, timur, dan selatan. Selain itu, kita juga diminta untuk mendapatkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Badan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya, akan saya bahas di bagian HO.


6) SIA
Surat Izin Apotek (SIA) dapat dibuat setelah kita memiliki SIPA dan HO. Prosedur untuk pengurusan SIA masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No.1332 tahun 2002, dengan tahapan formulir-formulir APT. Kita hanya perlu menyusun struktur ruangan, yang dikukuhkan dengan denah ruangan dan mengadakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan. Menurut informasi dari petugas di Dinkes, ada beberapa persyaratan yang berbeda pada setiap Kota/Kabupaten. Sebagai contoh, di Kota/Kabupaten provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Studi Kelayakan merupakan syarat yang harus dipenuhi, namun tidak untuk di Kota tempat saya mendirikan apotek. Sebagai gambaran proses perizinan dan persyaratan SIA, anda dapat membaca ulasan saya di bagian SIA.


7) SIUP dan TDP
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, sedangkan TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. SIUP dibutuhkan karena kita melakukan proses jual-menjual barang, dalam hal ini komoditi yang kita dagangkan adalah obat-obatan, alat kesehatahan, makanan dan minuman, bahkan produk kimia rumah tangga seperti shampoo, pasta gigi, dsb. TDP diperlukan apabila kita ingin membuat suatu usaha, meskipun tidak berbentuk PT ataupun CV, kita wajib untuk membuat tanda perusahan berupa usaha perorangan.

Awalnya untuk usaha pada umumnya SIUP dan TDP diurus secara bersamaan HO, namun karena terdapat kebijakan dimana HO untuk usaha Apotek memerlukan SIPA sebagai syarat, dan SIUP-TDP memerlukan SIA sebagai syarat, maka ketiga perizinan ini terpisah.

Hal yang menarik dari HO, SIUP dan TDP adalah Dinas yang menerbitkan izin, dimana setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Untuk beberapa daerah, HO ada yang diurus oleh Kelurahan, ada yang di Kecamatan, SIUP diurus oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dsb. Namun, untuk kota tempat saya mendirikan Apotek, sudah sangat terorganisir dengan baik. HO, SIUP dan TDP, ketiganya diterbitkan secara satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Keterangan lebih lanjut terkait SIUP dan TDP akan saya bahas di bagian SIUP dan TDP.



PENUTUP

Pembahasan sengaja saya buat terpisah karena akan sangat panjang jika dijadikan menjadi satu artikel, sehingga tidak akan efektif dan menarik jika dibaca secara langsung sekaligus. Perlu diingat bahwa segala bentuk persyaratan dan prosedur yang saya paparkan adalah sesuai dengan kebijakan daerah tempat saya mendirikan Apotek, maka dari itu saya berharap tidak ada yang protes karena ketidaksesuaian apa yang saya paparkan dengan kenyataan yang anda hadapi. Tujuan saya adalah agar informasi yang saya berikan dapat memberikan gambaran tentang perizinan Apotek yang sesungguhnya, yang tidak pernah diajarkan secara detail di bangku kuliah. Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman sejawat dimanapun anda berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar